HUKUM  

Demo Polresta Kendari, Bappemda Sultra Pertanyakan Kasus Satpol PP Keroyok Warga Kendari

Sultrapedia.com – Barisan Pemuda Pemerhari Daerah (Bappemda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polresta Kendari, pada Kamis 15/8/2024.

Aksi tersebut buntut laporan kasus pengeroyokan korban Firman Adhyaksa yang saat ini tak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Dimana pengeroyokan kepada Firman itu di lalukan oleh oknum oknum Satpol PP yang terjadi di kantor BKD Provinsi Sultra pada bulan Januari 2024 lalu. Sehingga mengakibatkan Saudara Firman Adhyaksa mengalami luka lebam di dahi dan leher.

Kemudian hal tersebut dilaporkan di Polresta Kendari pada 9/01/2024. Yang terlampir dengan Laporan Nomor : STTLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES KENDARI/ POLDA SULAWESI TENGGARA.

Tetapi anehnya dengan adanya laporan itu, pihak Polresta Kendari seolah acuh menindaklajuti pelaporan kasus dugaan pemukulan tersebut. Sehingga polemik yang telah bergulir berbulan-bulan belum menemui titik terang.

Malik selaku Jenderal Lapangan dalam orasinya menyampaikan, bahwa Pihak Polresta Kendari tidak profesional dalam menunaikan tugasnya.

Dimana dalam proses penyelesaian perkara tersebut, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) juga tidak diberikan kepada Pelapor. Sehingga menguak dugaan bahwa Pihak Polresta Kendari tidak kerja.

” Permasalahaan ini sudah lama terjadi namun belum ada titik terang. Ironisnya, jangankan penetapan tersangka, SP2HP kami tidak dapatkan. Lalu pertanyaanya mereka kerja tidak? Jangan sampai hanya tidur tidur saja diatas berkas Laporan tersebut ” kata Malik

BACA JUGA :  Seorang Mahasiswa di Kendari Dikeroyok 3 Pegawai SPBU Tendean Baruga

Lebih lanjut, Malik menyampaikan, bahwa regulasi terkait batas waktu penyelidikan sudah jelas termuat dalam peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009. Harusnya pihak Polresta Kendari bisa secepatnya menyelesaikan polemik tersebut.

“Sudah ada regulasinya, tapi saya menilai bahwa mereka tidak mengindahkan peraturan sehingga terkesan acuh terkait Laporan tersebut,” bebernya

Pihak Polresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun detelah menemui masa aksi menyampaikan, terkait laporan pemukulan saudara Firman Adhyaksa belum diketahuinya.

Selanjutnya akan diatensi dengan cepat dan perkembangan akan disampaikan kepada Pelapor.

“Saya belum lama tugas disini, penyidik sebelumnya sudah bertugas di Polda Sultra. Jadi saya belum terlaluh mengetahui perkara tersebut. Tapi kami akan melakukan pemeriksaan cepat. Dan untuk sekarang sudah ada 5 saksi yang diperiksa. Selanjutnya perkembangannya akan kami sampaikan ” ujar Kasad Reskrim Polresta Kendari

Menaggapi hal itu, Malik menganggap pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polresta Kendari melalui Kasad Reskrim tidak jauh berbeda dengan pernyataan Kasad yang lama yang terkesan apologi, memberikan janji semata, namun tidak memberikan hasil yang memuaskan.

BACA JUGA :  Eks ASN Disperindag Kartini Hamzah Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra, Dugaan Penipuan Pertambangan

“Sama halnya dengan yang lama, kami hanya diberikan, janji janji semata dan mereka terkesan memberikan klarifikasi pembelaan terkait kinerja mereka yang buruk. Maksud saya, kalau memang tidak ditindaklanjut minta maaf ke kami. Maaf ketelodoran anggota kami. Begitu,” tegas dia

Malik juga mengkritisi penanganan aksi unjuk rasa yang buruk. Dimana sempat terjadi bentrongkan dan aksi tarik ban yang mengakibatkan salah satu masa aksi luka di bagian bibir.

“Kami ini datang untuk menyampaikan aspirasi dan kritik terkait kinerja Polresta Kendari yang buruk. Namun dilapangan seolah dihalangi bahkan dikerasi. Saya berharap Kapolresta Kendari dapat mengontrol anggotanya,” papar dia lagi.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di minggu depan yakni 7 x 24 jam. Serta akan mengawal polemik tersebut.

“Ini komitmen kami Secara Kelembagaan. Minggu depan kami akan bertandang lagi di Polresta Kendari dengan masa yang lebih besar. Sampai dengan polemik ini bisa diselesaikan secara Peraturan yang berlaku,” pungkasnya