Diduga 2 Tahun Jual Nikel Tanpa RKAB, PT Lawaki Tiar Raya Didemo di Kejati Sultra

Sultrapedia.com – Koalisi Sultra Bersatu (KSB) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu 14 Agustus 2024.

Mereka melakukan aksi tetkait adanya perusahaan tambang yakni PT Lawaki Tiar Raya (LTR) diduga melakukan perampokan hasil kekayaan sumber daya alam (SDA) di Bumi Ano Sultra, khususnya di Kolaka Utara.

“Aktivitas PT Lawaki Tiar Raya dinilai kebal hukum, sebab, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ore nikel selama 2 tahun berturut turut tanpa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB),” ujar Dalam orasinya, Sarwan.

Sarwan menjelaskan, bahwa PT LTR merupakan salah satu perusahaan yang diduga kebal hukum, selama 2 tahun telah melakukan penjualan tanpa persetujuan RKAB.

Sehingga, kata dia, penjualan ore nikel tanpa RKAB tersebut diduga kuat dan dipastikan telah menggunakan dokumen terbang (Dokter) untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal itu.

BACA JUGA :  Dugaan Penambangan Ilegal PT Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Gakkum Sultra Turun Tangan

“Hal itu juga merupakan sebuah kejahatan dan konspirasi yang sangat luar biasa yang patut di berikan sanksi dan tindakan tegas baik itu pencabutan izin maupun pembekuan IUP PT. LTR,” ungkapnya

PT Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 melakukan penjualan ore nikel pada Tahun 2021 sebanyak 17.795,99 Ton. Dan pada Tahun 2022, PT LTR juga melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 Ton, tanpa persetujuan RKAB.

Kemudian, PT LTR dengan SK IUP 540/114 Tahun 2013 juga melakukan penjualan ore nikel pada Tahun 2021 sebanyak 154.040 Ton.

“Kami menilai bahwa adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT LTR itu sangat jelas mempertontonkan buruknya penegakan hukum di Sulawesi Tenggara,” terangnya

Terkait itu, PT Lawaki Tiar Raya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi

BACA JUGA :  Ampuh Sultra Minta Kejati Periksa Kepala BPBD Konut dan Oknum Kontraktor Inisial YKB Atas Dugaan Korupsi

“Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” ungkap dia lagi.

Selain itu, pihaknha juga mendesak kementerian ESDM, KLHK dan Kementerian Investasi untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pembekuan IUP PT Lawaki Tiar Raya.

Massa aksi juga meminta kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT Lawaki Tiar Raya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan perusahaan itu sendiri.

Bahkam Kejagung dan Mabes Polri diminta untuk memeriksa oknum Surveyor yang telah ditunjuk yang melakukan verifikasi sebelum penjualan dilakukan.