Sultrapedia.com – PT Bintang Mining Indonesia (BMI) diduga melakukan aktivitas ilegal di Eks IUP PT EKU II, Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Untuk Itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera bertindak.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Linkungan dan Pertambangan Konawe Utara (Ketum FMPLP Konut), Andri Fildan, Selasa (27/7/2024).
Ia menyebut bahwa PT BMI yang dinahkodai oleh ‘Ishak’ sudah melakukan Hauling ke Jetty TMM dan telah menjual ore ilegal dari Eks IUP PT EKU II.
Andri menjelaskan bahwa dalam proses penjualan ore, PT BMI rupanya menggunakan dokumen terbang (dokter) milik PT Bosowa Mining.
“Nah ini yang menarik dan harus menjadi fokus Aparat Penegak Hukum (APH), mereka itu (PT BMI) sudah menjual ore nikelnya pakai dokumen PT Bosowa Mining,” jelasnya
Dirinya pun menyayangkan sikap APH yang lamban dalam merespon maraknya aktivitas Ilegal yang ada di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sudah kerap kali PT BMI melakukan aktivitas Ilegal Mining didaerah kami. Sehingga kami dari FMPLP Konut meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan penyisiran dadakan di lokasi itu (Blok Marombo),” ucap Andri
Selain itu tak tanggung-tanggung ia pun menyebut bahwa pemilik PT BMI yakni Ishak tengah menghadapi kasus hukum penggelapan pajak pembangunan smelter PT SSU di Kabupaten Konawe.
“Sampai saat ini Ishak itu kabarnya belum diproses bahkan masih berkeliaran bebas, padahal sudah jadi tersangka oleh Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra pada April kemarin,”sebut aktivis asal Konut ini
“Kami pun meminta agar Kejati Sultra dan Polda Sultra segera memproses Direktur PT BMI Ishak, dan pihak-pihak yang ikut dalam proses ilegal mining PT BMI, “pungkas Andri
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan.