Sultrapedia.com – Ratusan Mahasiswa Yang tergabung Dalam Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) Menyambangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejagung RI), pada Rabu (7/8/2024).
Aksi yang dilakukan itu buntut adanya temuan Pungutan Liar (Pungli) pada program pengadaan website profil Desa pada tahun 2017-2018 yang merugikan negara hingga 5,6 Miliar.
Melalui Kordinator Aksi DPP RMN Irjal Ridwan mengatakan, bahwa dari 156 Desa, 11 Kelurahan di kabupaten Konawe Utara (Konut) yang sudah melakukan pembayaran berpariasi untuk pembuatan profile Desa. Ada 145 Desa yang menjadi korban pungli diduga dilakukan Pemda Konut.
Bahkan, dalam kasus tersebut diduga beberapa petinggi pemda Konut salah satunya Bupati Dan Ketua DPRD Kunut terlibat dalam kasus pungli yang merugikan negata hingga 5,6 miliar
“Pengadaan tersebut sangat aneh karna dari 156 Desa 11 Kelurahan di kabupaten konawe utara ada 145 Desa yang tidak terdaftar Website Profil Desa sehinggah pengadaan tersebut diduga Fiktif” ucap Irjal
Lanjut Irjal Ridwan mengatakan, bahwa kasus gurita Pemda Konut diduga pengadaan Website Profil Desa Tahun 2017-2018 lenggunaan anggaran covid 19 ditahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Konut dalam skandal kasus korupsi pertambangan nikel Konsesi IUP PT Antam Tbk (Blok Mandiodo)
“Namun saat ini kami pokus pada kasus Program Website Profil Desa, kasus lainnya akan kami laporkan apabila kasus website desa sudah tuntas,” ungkapnya
Sementara itu Humas Kejagung RI, Ratna saat menerima aduan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara menuturkan bahwa pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan aduan tersebut
“Laporan aduan dari DPP Pemuda Nusantara akan segera saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi”, pungkasnya
Hingga berita ini di terbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.