Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 M, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Dilaporkan Ke Polisi

Sultrapedia.com – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Ety Sri Narianti laporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaelani ke Polda Sultra, pada 11 Agustus 2024.

Jaelani dilaporkan ke Polda dan di terima langsung Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, juga pihak kuasa hukum Nur Alam melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra terkait dugaan pelanggaran kesepakatan antara Nur Alam dan Jaelani.

Ety Sri Narianti menjelaskan, berawal dari pertemuan antara Nur Alam dan Jaelani di Lapas Sukamiskin.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ety, keduanya menyepakati bahwa PKB akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga Nur Alam yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA :  Warga Ranomeeto Adukan Persoalan Balap Liar dan Sengketa Tanah 

Dukungan tersebut juga mencakup seluruh anggota DPRD Kabupaten/kota dan provinsi dari PKB untuk mendukung keluarga Nur Alam.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan, Nur Alam menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Jaelani pada akhir 2023 dan awal 2024. Penyerahan uang tersebut tercatat dalam kwitansi yang diberikan kepada Nur Alam,” kata Eti Sri Narianti dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8)

Namun, ungkapnya, PKB kemudian mengumumkan bahwa dukungan partai tidak akan diberikan kepada keluarga Nur Alam, tetapi kepada calon gubernur Sultra lainnya.

Merasa dikhianati, Nur Alam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Jaelani pada Kamis, 25 Juli 2024, menuntut pengembalian uang Rp3 miliar tersebut.

“Melalui Kantor hukum & legal konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H.,M.H. & Rekan, kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi, bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Tunggala Apresiasi Paslon AJP-ASLI Turun Langsung Mendengar Keluhan Masyarakat

Ety juga bilang, berdasarkan balasan somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Jaelani, bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada hari sabtu, 10 Agustus 2024, namun hingga saat ini belum dikembalikan.

Semantara itu ketika dihubungi via pesan Whatsapp, Ketua DPW PKB Sultra Jaelani masih enggan memberi komentar.

“Sabar-sabar dulu,” katanya singkat.