RAGAM  

HUT RI ke-79, Rutan Kendari Usulkan Remisi untuk 409 Orang WBP

Sultrapedia.com – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-79, Rumah Tahan (Rutan) kelas IIA Kendari, usulkan remisi kepada 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat 9 Agustus 2024.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Bagi warga binaan yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik selama masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan.

BACA JUGA :  Tayang Besok! Saksikan Film Karya Anak Lokal "Masonggi" Di Bioskop Kendari

Karutan kelas IIA Kendari Herianto mengatakan, usulan remisi itu sidah diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi persyaratan.

“Jadi untuk tahun ini kita usulkan remisi sebanyak 409 orang, tapi kita hanya sebatas mengusulkan nanti atasan yang menyetujui,” katanya

Ia juga menyebutkan, setiap masing-masing jumlah warga binaan dan besaran remisi yang diusulkan.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, Rutan Unaaha Siapkan Satu TPS Khusus Untuk Napi

Untuk remisi satu bulan berjumlah 82 orang, remisi dua bulan 134 orang, remisi tiga bulan 126 orang, remisi empat bulan 54 orang dan remisi lima bulan sebanyak 13 orang.

“Ada juga remisi 6 bulan tapi untuk kita di sini (Rutan Kendari) kosong, tidak ada. Dan rencana yang akan bebas 3 orang, karena setelah dikurangi remisi, masa tahanannya sudah habis,” pungkasnya