RAGAM  

Insiden BBM Bercampur Air di SPBU Tapak Kuda Kendari, PT Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Sultrapedia.com – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisaris PT Pertamina untuk bertanggung jawab penuh atas insiden penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tapak Kuda, Kendari.

Insiden itu, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta menyebabkan kerugian besar bagi para konsumen yang tidak menyadari adanya kontaminasi dalam BBM yang mereka beli.

AP2 Sultra menilai bahwa insiden ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dianggap enteng, terutama mengingat pentingnya peran Pertamina dalam menjamin kualitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage menyatakan,
bahwa insiden ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Pertamina yang seharusnya memastikan produk yang dijual kepada publik memenuhi standar kualitas yang ketat.

“Kami menuntut agar Komisaris PT Pertamina segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menginvestigasi insiden ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujar Gardin pada Selasa (13/8/2024).

BACA JUGA :  Kejati Sultra Gelar Pra Musrenbang Tahun 2023 Bersama Seluruh Kajari

“Selain itu, Pertamina harus memberikan kompensasi yang layak kepada konsumen yang dirugikan akibat pembelian BBM bercampur air ini,” tuturnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 7 menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang diperdagangkan.

Insiden BBM bercampur air ini jelas melanggar hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang dijanjikan. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 21 mengatur tentang kewajiban badan usaha dalam memastikan bahwa bahan bakar yang dipasarkan harus memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan.

Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas distribusi BBM wajib memastikan kualitas produk yang didistribusikan.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengawasan kualitas BBM mengatur bahwa badan usaha harus menjamin mutu BBM sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA :  Resmikan Oetomo Hospital, Pesan Ridwan Kamil: Prioritaskan Layanan Kesehatan bagi Warga Tak Mampu

“Kami juga mendesak Menteri BUMN untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Komisaris PT Pertamina, jika terbukti mereka gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat,” tegasnya

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang harus diemban oleh para pemimpin di Pertamina,” lanjutnya

Dia memambahkan, pihaknya akan segera menyambangi Kantor Kementrian BUMN dan PT Pertamina Pusat dalam rangka menuntut pertanggung jawaban serta ketegasan Bapak Erick Tohir dalam menindak bawahannya yang bermain curang memasarkan BBM jenis Pertalite bercampur air serta meminta agar SPBU Tapak Kuda izinnya di cabut dan Penghentian Stok BBM.

 

Editor: Erik