Sultrapedia.com – Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Mubar, Samsul, Kamis (1/8/2024).
Samsul mengatakan, jika dalam satu desa terdapat 600 pemilih, maka akan dibentuk 1 (satu) TPS.
“Sekarang mengacu pada PKPU 7 tahun 2024 sebaran TPS itu maksimal 600 pemilih dalam satu desa, kalau lebih dari 600 berarti harus dua TPS,” kata Samsul
Dirinya menjelaskan bahwa pada pilcaleg 14 Februari lalu, jumlah TPS secara keseluruhan di Mubar hingga 245.
Namun berdasarkan data pemilih sementara, lanjut Samsul, saat ini diperkirakan jumlah TPS sebanyak 145, yang tersebar di 86 desa/kelurahan.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kelurahan
“Untuk tingkat PPS atau kelurahan itu mulai 1 – 3 Agustus. Kemudian tingkat kecamatan atau PPK itu 5 sampai 7 Agustus dan pleno tingkat kabupaten mulai 9 sampai 11 Agustus 2024,” sebutnya
“Selanjutnya akan dilakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 14 hingga 21 September 2024,” sambungnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, pada 22 hingga 23 September 2024 akan dilakukan pleno provinsi dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT pada 22 sampai 27 November 2024.
“Saat ini kami telah lewati pencoklitan dan pemutakhiran data pemilih. Artinya DPT pada pemilu kemarin kami kembali dimutakhirkan di pilkada,” jelasnya lagi.
Samsul berharap kepada seluruh masyarakat Mubar, khususnya pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun agar segera melakukan perekaman di Dukcapil untuk mendapatkan e-KTP.
Samsul juga berpesan kepada masyarakat untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website www.cekdptonline.go.id
“Kalau merasa belum terdaftar sebagai pemilih dan sudah memenuhi syarat, silahkan hubungi PPS, PPK atau KPU kabupaten,” pesannya