HUKUM  

Kanwil Kemenkumham Sultra Usulkan 2.242 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan

Sultrapedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sultra) mengusulkan 2,242 narapidana untuk menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Hl itu dismpaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba usai menghadiri pemusanahan narkotika di pelataran kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra pada, Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA :  AP2 Sultra Desak Kemendagri Copot PJ Wali Kota Kendari, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Silvester Sili Laba mengatakan, bahwa ada sebanyak 2,242 narapidana yang berada di wilayah Sultra yang telah di usulkan langsung di pusat. Baik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sultra.

“Nanti keputusan pusat apakah bakal begitu tapi itu yang kami sudah usulkan,”ujarnya saat ditemui media.

BACA JUGA :  Seorang Pria Diringkus Polisi usia Melakukan Penganiayaan di Morosi, Diduga Dipicu Perselingkuhan

Selanjutnya, Kakanwil Sultra itu menyebutkan bahwa pengusulan tersebut lebih didominasikan dengan kasus narkoba.

“Untuk saaat ini masih menunggu keputusan pusat,”jelasnya.

Dia menyampaikan pengusulan itu juga lebih banyak dari pada tahun sebelumnya.

“Ada kurang lebih 7 orang yang bakal menerima terpidana bebas, di remisi umum,”pungkasnya.

Penulis: Andi Adhan Editor: Dika