Sultrapedia.com – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabuptaen/Kota menggelar rapat kordinasi sinergitas, pada Kamis (1/8/2024).
Dalam kegiatan itu dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Asrun Lio, pihak KI Sultra dan PPID Kabupaten/Kota se Sultra.
Diketahui, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang nantinya akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
“Kegiatan hari ini kembali kami selenggarakan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan
koordinasi dan sinergitas kapasitas SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) utama dan pembantu yang ada di Kabupaten/kota di wilayah Sultra dapat bersama-sama menuju daerah yang informatif di era
keterbukaan informasi saat ini, baik dalam hal transparansi pemerintahan hingga
pelayanan informasi publik,” ujarnya Ketua Komisi Informasi Sultra Hasmansyah Umar dalam
sambutannya.
Kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukannya sinergitas bersama untuk
mempersiapkan dan memenuhi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk menjadi pemerintah dan badan publik yang yang terbuka dan informatif.
“Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 merupaka kegiatan rutin tahunan yang
dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelaksanaan keterbukaan
informasi publik pada badan publik selama kurun waktu satu tahun terakhir,” jelasnya
Dimana nantinya hasil penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik terdiri dari lima jenis
kualifikasi, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan
kualifikasi tidak informatif.
Sebagai informasi dan rujukan kita bersama, Pemerintah Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 memperoleh 77,19 dengan kualifikasi cukup informatif atau berada di urutan ke-15
dari 34 provinsi se-Indonesi.
“Alhamdulillah nilai ini masih diatas nilai nasional Indonesia yang berada pada nilai 75,40.
Namun tentunya pencapaian ini masih jauh dari kata sempurna dan masih membutuhkan dukungan dan keseriusan kita bersama untuk mendaptkan predikat yang lebih baik di tahun ini,” tuturnya
Oleh karena itu, Komisi Informasi Sulawesi Tenggara menginisiasi dan memfasilitasi
kegiatan rapat koordinasi dan sinergitas Komisi Informasi Sulawesi Tenggara bersama
PPID Utama dan PPID Pembantu Kab/Kota Se-sultra ini agar dapat menyatukan tujuan
untuk menuju informatif sebagaimana yang kita harapkan bersama sebelum diselenggrakannya Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun ini.
“Selanjutnya, kami akan menyampaikan secara singkat beberapa kegiatan Komisi Informasi
telah dilaksanakan di tahun 2024 ini yang mendukung hal-hal untuk mewujudkan
keterbukaan informasi Publik yang semakin baik,” ungkapmya
Terakhir harapan saya melalui kegiatan ini, PPID Utama dan PPID Pembantu dapat menjalankan standar layanan informasi publik dengan sebaik-baiknya yang pada akhirnya turut mendukung jalannya transparansi pemerintahan serta perwujudan good governance di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemeritah Kabupaten/Kota se-Sultra.
Sementara itu, Sekda Sultra Asrun lio mengatakan, bahwa keterbukaan informasi Publik merupakan sarana utama untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemyelenggaraan negara dan badan publik lainya.
Bahkan dengan adanya akses yang terbuka terhadap informasi masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Memasitikqn bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil untuk kepetingan rakyat.
Lebih dari itu, pengelolaan informasi publikyang baik juga merupakan upaya startegis untuk mengembangkan masyarakat informasi
“Diera digital ini informasi adalah kekuatan demgan memberikan alses yang luas terhadap informasi kita memberdayakan masyarakat untuk turut serya dalam pembangunan mengambil kepitusan yang tepat dan berkomtribusi secara nyata bagi kemajuan bangsa,” tutupnya