KPU Muna Ingatkan Caleg Terpilih untuk Meyampaikan LHKPN

Sultrapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mengimbau dan mengingatkan bagi calon legislatif (caleg) terpilih agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya saat memberi sambutan pada kegiatan Kelas Pemilu di salah satu hotel di Kota Raha, Muna, pada Senin (5/8/2024).

“Dari total 30 caleg Muna terpilih masih tersisa 4 yang belum nenyampaikan LHKPN,” ujarnya

Lebih lanjut, kata dia, penyampaian LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

BACA JUGA :  Ketua Rampai Nusantara Sultra Sebut Sistem Demokrasi Saat Ini Jauh Lebih BaikĀ 

“Dari 4 yang belum menyampaikan seluruhnya merupakan caleg yang baru terpilih hasil pemilu 2024,” kata Askar.

Dirinya juga menyebut bahwa LHKPN sangat penting karena jika tidak disampaikan maka pihak KPU tidak akan memasukan sebagai caleg yang bakal dilantik.

Lebih jauh Askar menyampaikan, caleg terpilih wajib menyampikan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan, yaitu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Abdurrahman Saleh Ditunjuk Jadi Ketua TKD Prabowo-Gibran di Sultra

“21 hari sebelum masa pelantikan wajib menyerahkan LHKPN. Jika tidak terpenuhi maka konsekuensinya tidak dicantumkan sebagai caleg yang akan dilantik,” jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilihnya agar segera menyampaikan LHKPN.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan agar tak menjadi polemik di kemudian hari,” pesannya.