HUKUM  

Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Sita 318 Gram Sabu di Kendari

Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial AR (41) diringkus polisi usai diduga menguasai dan menyimpan narkotoka jenis sabu-sabu seberat 318 gram.

Pengkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat di seputaran BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sering terjadi transaksi narkoba.

“Pengkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Senin 05 Agustus 2024 sekira jam 15.30,” ujar Kasat Resesnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri dalam keterangan rilisnya pada Senin (12/82024).

Lebih lanjut, setelah mendegar laporan masyarakat, pihaknya kemudian ke lokasi kejadian guna penyeledikan lebih lanjut.

“Mendapatkan informasi tersebut tim langsung menindaklanjutinya informasi tersebut, lalu pada sekitar pukul 17.00 Wita sesampai di seputaran tersebut kemudian melakukan opserpasi guna memastikan tempat serta ciri-ciri orang yang di curigai,” jelasmya

BACA JUGA :  Polisi Amankan Lima Siswa SMK di Kendari yang Diduga Pesta Narkoba

Setelah itu, pihaknya mendapatkan orang yang di curigai, dan mengamankan AR di dalam sebuah rumah yang beralamat di BTN Banbo Residence 02, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Kemudian, petugas melakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik bening yang di duga sabu dengan berat 318 gram, dan barang bukti lainya,” terangnya

Atas kejadian tersebut, AR beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Bahri mengungkapkan, menurut keterangan terduga pelaku mengambil tempelan markotika jenis asbu tersebut pada Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wita di depan sebuah kompleks ruko Jalan Wayong By Pass, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Wanita Muda di Kendari Diringkus Polisi Usai Edarkan Sabu

“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki A. Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan shabu dari lelaki A. Tersangka mengaku mengambil tempelan shabu dari lelaki A untuk ia kemudian antarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara atas arahan lelaki A,”katanya

Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial A.

“Pasal yang dilanggar pelaku. Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya