Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan 6 sindikat pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan hasil pengungkapan dari Juli sampai Agustus tahun 2024.
Selain mengamankan 6 tersangka, polresta juga mengamankan barang bukti sebanyak 37 kendaraan Roda 2. Untuk itu bagi masyarakat yang kehilangan kendaraannya bisa langsung ke Mako Polresta Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Kendari Aris Try Yunarko saat mengadakan konferensi pers pada Selasa 20 Agustus 2024.
Dia mengatakan, dari 6 tersangka itu satunya sebagai penanda yang berhasil diamankan Tim Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Lebih kanjut, kata dia, dari 37 itu merupakan hasil pencurian yang dilakukan dari 6 tersangka di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Jadi sehingga apabila ada masyarakat yang nanti merasa motornya pernah dicuri silahkan datang di Polres,” ujar Kapolresta kepada awak media
“Nanti silahkan diambil motornya dan geratis tanpa pungut biaya dari kita,”sambungnya
Kapolresta juga membeberkan, bagi masyarakat yang ingin memeriksa kendaraanya diisyaratkan untuk membawa bukti-bukti kendaraanya.
“Yaitu bisa, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” jelasnya
Untuk diketahui, D merupakan salah satu dari tersangka curanmor yang kerap kali melakukan aksinya 30 TKP diberbagai daerah di Sultra, baik di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, Konawe, dan tempat lainnya.