Sultrapedia.com – Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah mendata jumlah wajib pilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, saat ini sebanyak 1,883.620 pemilih
Jumlah tersebut diproleh langsung Tim Pantarlih
isai menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan pendataan. Hal itu juga disertakan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang mencapai 4.558.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, kalau jumlah tersebut masih sebatas Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran.
“Untuk saat ini belum bicara DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita sekarang ini bicara tentang DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran),” ujarnya pada Jumat 2 Juli 2024.
Nantinya, lanjut Asri, jumlah tersebut kemudian akan dimasukan menjadi daftar pemilih sementara. Lalu diplenokan menjadi daftar pemilih tetap,
“Angka bertambah bisa juga kurang,”katanya
Sedangkan, untuk jumlah tempat pengutan suara yakni sebanyak 4.588 TPS. Angka ini turun dibanding jumlah TPS pada Pilpres dan Pileg kemarin.
Berkurangnya jumlah TPS ini karena pada saat Pilpres jumlah pemilih ditiap TPS paling banyak 300 Pemilih.
“Sekarang itu di TPS bisa mencapai 600 pemilih,” pungkasnya