Sultrapedia.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nanang Lakaungge angkat bicara soal tudingan melakukan dugaan koruspi Dana BOS senilai Rp 6,9 Miliar.
“Tahun 2019, saya bukan sebagai manajer Bos afirmasi tetapi sebagai Kabid Pendidikan Dasar Kaupaten Buton yang membidangi SD dan SMP bukan SMA, sosialisasi yang saya lakukan saat itu untuk menjelaskan tentang Juknis penggunaan Dana BOS afirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton kepada Sekolah penerima bantuan,” kata Nanang Lakaungge saat dikonfirmasi kepada media ini pada Selasa (6/8/2024).
Dijelaskannya, bahwa Bos Afirmasi tahun 2019, dibelanjakan melalui akun kepala sekolah penerima Bos Afirmasi secara online melalui sitem SIPLAH.
“Bos Afirmasi tahun 2019, dibelanjakan melalui akun Kepala Sekolah secara online melalui sistem SIPLAH yang pembelanjaannya dilakukan oleh sekolah masing-masing, bukan pihak Dinas Pendidikan, karena Dana Bos afirmasi itu masuk ke rekening sekolah masing-masing, bukan masuk di rekening Dinas Pendidikan, yang mana PPK nya adalah Kepala sekolah itu sendiri,” bebernya
Bahkan, terkait permasalahan itu, pihaknya telah dimintai keterangannya oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Buton dan tidak ditemukannya dugaan korupsi.
“Dari hasil klarifikasi tersebut tidak di temukan bukti tuduhan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut bisa di konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu selaku pimpinan,” pungkasnya