HUKUM  

Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Kendari, Barang Bukti Diamankan

Sultrapedia.com – Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, bahwa pelaku berinisila berinisial UM (45) melakukan aksinya terhadap warga Kendari bernama Indrayani

“Korban saat itu sedang menggunakan motornya pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. Kemudian pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan. Korban sempat berteriak copet,” katanya

BACA JUGA :  Polisi Kejar Ayah di Konawe yang Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Kemudian, warga yang mendegar teriakan korban langsung mengejar pelaku tetapi bersama pihak kepolisian. Dan akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak di belakang BTN Kota praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan kambu, Kota Kendari.

“Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Poasia untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas

Lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian terdapat dua alat bukti yakni satu buah handohone dan 1 buah tas.

BACA JUGA :  Korban Dugaan Pelecehan Oknum Guru SD di Kendari Bertambah

“Sehingga UM dinyatakan cukup bukti telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau jamret,” katanya

Haridin menambahkan, pelaku merupakan resedivisis dengan kasus yang sama dan untuk sementara pelaku mengakui sudah melakukan 3 TKP jambret di wilaya Poasia.

“UM dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya

Penulis: Andi Adhan Editor: Dika