Sultrapedia.com – Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Perumahan Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, bahwa pelaku berinisila berinisial UM (45) melakukan aksinya terhadap warga Kendari bernama Indrayani
“Korban saat itu sedang menggunakan motornya pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wita. Kemudian pelaku langsung melakukan pencurian dengan kekerasan. Korban sempat berteriak copet,” katanya
Kemudian, warga yang mendegar teriakan korban langsung mengejar pelaku tetapi bersama pihak kepolisian. Dan akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak di belakang BTN Kota praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan kambu, Kota Kendari.
“Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Poasia untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas
Lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian terdapat dua alat bukti yakni satu buah handohone dan 1 buah tas.
“Sehingga UM dinyatakan cukup bukti telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau jamret,” katanya
Haridin menambahkan, pelaku merupakan resedivisis dengan kasus yang sama dan untuk sementara pelaku mengakui sudah melakukan 3 TKP jambret di wilaya Poasia.
“UM dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya