HUKUM  

Polisi Sebar Identitas dan Ciri-Ciri Pelaku Pemerkosaan Disabilitas di Kendari

Sultrapedia.com – Seorang anak disabilitas berinisial FN (21) jadi korban pemerkosaan terhadap pelaku bernama Tata (35). Pelaku saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, kota Kendari.

Pasalnya, Tata yang merupakan DPO melakukan pemerkosaan terhadap anak disabilitas berinisial FN (21) di dalam kamar mandi salah satu masjid yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, beberapa bulan lalu.

“Pelaku pemerkosaan itu yakni bernama Tata telah ditetapkan sebagai status DPO sejak Kamis 1 Agustus kemarin,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, AKP Jumiran pada Selasa 13 Agustus 2024.

Jumiran juga mengimbau, sejak kasus itu bergulir, jajaran pihaknya telah berupaya melakukan pencarian.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Pemuda Desa Lindo Muna Barat Terkesan Lamban Ditangani Polisi

Mulai dari mengintai kediaman pelaku, termasuk berkoordinasi dengan warga sekitar yang dinilai mengetahui keberadaan pelaku.

“Kami terus melakukan pencarian kepada pelaku ini,” ungkapnya

Namun itu, Jumiran juga menjelaskan bahwa berdasarkan Informasi terbaru yang diperoleh, pelaku berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat termasuk mengirimkan status DPO pelaku, tetapi hasilnya masih nihil.

“Informasi terakhir ada di Morowali. Tetapi pelaku ini sering pindah-pindah lokasi, makanya ini yang menjadi kendala kami dan kepolisian di sana dalam melakukan penangkapan,” jelasnya

Olehnya itu, ia juga sangat memahami kondisi psikologi korban dan keluarganya. Tetapi, ia berharap agar semuanya bisa bersabar sebab polisi terus bekerja keras agar pelaku Tata bisa segera diringkus.

BACA JUGA :  Jaga Kamtibmas Selama Liburan Lebaran 2024, Polda Sultra Lakukan Patroli Empat Titik Rawan di Kendari

“Kami paham psikologi korban termasuk keluarganya. Tapi kami mohon sabar, kami sedang bekerja, doakan kami agar bisa secepat mungkin menangkap ini DPO,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Tata diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak disabilitas berinisial FN.

Dalam surat DPO yang ditetapkan Polsek Poasia, Tata memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 167 centimeter, berat 79 kilogram, rambut ikal, dan kulit sawo matang.

Bagi yang mengetahui keberadaan pelaku, warga dimohon agar berkoordinasi dengan polisi setempat atau memberikan informasi di nomor 0852-9808-5045 (Kapolsek Poasia) atau 085241533841 (Penyidik Pembantu Polsek Poasia).

Penulis: Andi Adhan Editor: Dika
385 views