Sultrapedia.com – Koalisi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Pemerhati Tambang Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Aksi tersebut buntut dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang melakukan aktifitas.
Bahkan puluhan massa mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan menetapkan tersangka terhadap dua petinggi PT GKP berinisial “HS” dan “BM”, serta oknum pimpinan pemerintah daerah yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Diduga mereka adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif di pulau kecil wawonii kabupaten Konawe Kepulauan.
Kordinator Lapangan, Abdi Aditya dalam pernyataan resminya kepada awak media ini mengataka, bahwa kuat dugaan pihaknya pimpinan Pemda konkep ikut membekingi akitiftas PT GKP.
“Kuat dugaan kami bahwa bupati konawe kepulauan ikut bermain dalam memback’up perusahaan PT. Gema kreasi perdana karna sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegal nya,” ujarnya
Hal tersebut berdasarkan video yang beredar beberapa waktu lalu yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT GKP menyatakan bahwa aktivitasnya di beri izin oleh pemda setempat.
“Benar, ada rekaman vidio terlihat jelas dalam titik lokasi PT. Gema kreasi perdana salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh pemda konkep sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK,” jelasnya
Padahal berdasarkan surat putusan MA nomor 57, 14 dan Putusan MK nomor 35 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.
“Itu berdasarkan beberapa putusan Mahkamah agung dan Mahkamah konstitusi terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” terangnya
“Naasnya lagi IPPKH PT. GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen di terbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya/kadaluarsa,” sambungnya
Seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama para penegak hukum untuk menindak dan memproses pihak dan oknum perusahaan serta oknum pembeking
Terakhir, abdi mengungkapkan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Wawonii hingga oknum dan pemback up di tindak dan tidak ada lagi aktifitas pertambangan yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan mefia ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.