Sultrapedia.com – Peristiwa kecelakaan kerja tambang kembali tetjadi di area IUP PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Ranu (31/7/2024) sekotar pukul 16.20 Wita
Kali ini korbannya merupakan seorang warga Kabupaten Bombana, di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui pekerja tambang tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa akibat tertimbun longsor material tambang.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, Korban bernama Marwin, bekerja sebagai Grade Control (GC) di PT Maha Bhakti Abadi (MBA) yang merupakan kontraktor mining PT Konutara Sejati (KS).
Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Niar mengatakan, terkait peristiwa tersebut belum ada laporan.
“Belum,” Katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (1/8/2024).
Ia juga menerangkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
” Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” tegasnya
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” pungkasnya