Sultrapedia.com – Seorang wanita di Kendari berinisial SM (24) diperkosa rekannya sendiri berinisial RM (28). Pemerkosaan tersebut terjadi setelah korban dan pelaku selesai pesta miras bersama di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari Aipda Haridin mengatakan, awalnya Minggu 25 Agustus 2024 pukul 23.00 wita korban dijemput oleh pelaku. Kemudian di Jalan Dewi Sartika mereka melakukan miras antara pelaku dan korban beserta 3 orang lainnya.
Setelah itu, RM memaksa korban menuju ke semak-semak untuk melakukan aksinya. Awalnya korban sempat meberontak tetapi korban justru mendapatkan penganiyaan hingga menuruti pelaku.
“Korban tidak mau karena dicekek leher sehingga tergores pada leher korban selanjutnya korban menuruti perintah pelaku lalu memperkosanya,” jelas Haridin pada Kamis (29/8/2024).
Setelah kejadian tersebut korban pupang ke rumah orang tuanya di Mandonga Kota Kendari, lalu korban tidak terima dan keberatan. Selanjutnya ke polsek Poasia untuk melaporkan pelaku.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui Tim berhasil mengamankan RM di wilayah Abeli, Kota Kendari.
“RM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” imbuhnya
“Saat ini pelaku RM telah kami titipkan ke piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya