Sultrapedi.com – Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi daerah terbesar ketiga di wilayah Sulawesi penghasil perkebunan sawit.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin saat melakukan kegitan workshop di salah satu hotel di Kendari pada Jumat (30/8/2024).
Kata dia, perkebunan sawit tersebar di beberapa kabupaten antara lain yaitu Kabupaten Konawe, Kolaka, Muna, Konawe Utara, Muna Barat, Bombana, dan Kalaka Timur.
“Luasan perkebunan di Provinsi Sultra terus bertumbuh karena didukung dengan ketersediaan lahan dan juga keinginan masyarakat petani untuk terus mengembangkan perkebunan sawit sebagai komoditas utama yang didorong oleh terbukanya pasar dengan berdirinya pabrik kelapa sawit di provinsi Sultra,” kata Sabarudin.
Lanjutnya, saat ini di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 8 Pabrik kelapa sawit yang telah beroperasi yaitu: PT Darma Jaya Lestari (DJL), PT Sultra Prima Lestari (SPL), PT Merbaujaya Indah Raya, PT Tani Prima Makmur, PT Agrindo Mas, PT Madindra Inti Sawit, PT Gunung Andalan.
Ia mengatakan, pembangunan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tenggara juga banyak menghadapi tantangan terutama pada petani sawit skala kecil diantara soal legalitas, bibit yang banyak tidak berkualitas, akses pasar, produktivitas yang rendah, akses sarana dan prasarana seperti pupuk, herbisida.
“Sehingga dibutuhkan kemitraan yang baik dengan perusahaan dan juga dukungan dari pemerintah daerah untuk memastikan petani sawit sebagai salah satu aktor yang strategis dalam pengelolaan kelapa sawit bisa memiliki kesehatraan yang baik untuk pengenmbangan kelapa sawit kedepanya di Sultra,” jelasnya.
Selain pembangunan hasil kelapa sawit diupayakan keberlanjutan, kesejahteraan petani juga turut menjadi pembahasan pokok.
“Peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan Indonesia dimana beberapa fokus dalam kebijakan ini juga ingin memastikan kesejahteraan petani sawit melalui pembangunan kemitraan antara perusahaan dan petani bisa dilakukan,” terangnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres ini bertujuan memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, serta meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar Nasional maupun Internasional.
“Kehadiran Perpres merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan bahwa pengelolaan sawit ke depan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sawit berkelanjutan serta komitmen untuk pemberdayaan petani sawit Indonesia.
Selain itu pemerintah nasional melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2023 telah membuat kebijakan penting untuk daerah-daerah penghasil sawit yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diatur melalui regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Sementara, Komisaris SPKS Abdul Rahman Farisi menyampaikan saat ini tengah konsen memberdayakan para petani di Sulawesi Tenggara.
“Sawit ini dapat menjadi pilihan komoditas petani Sulawesi Tenggara, tapi kita minta pola kemitraan dari perusahaan. Dari pemerintah itu mendorong agar petaninya juga sejahtera, sampai produksinya meningkat,” ungkapnya.
Ia berharap dapat mendorong para petani di Sulawesi Tenggara juga sejahtera dan bukan hanya perusahaan.
“Memberikan bibit kepada masyarakat, bagaimana yang berkualitas kita dorong pemerintah, apalagi badan pengelola dana sawit salah satu program nya adalah menyiapkan bibit dan juga dinikmati oleh petani sawit di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.