HUKUM  

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Kendari Berhasil Diringkus, Polisi Kejar Pelaku Lainnya

Sultrapedia.com – Tim Buser77 Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus 3 pelaku usai diduga melakukan tindak pidana pengeroyakan terhadap korban yang bernama Restu (19), pada Kamis 22 Agustus 2024.

Ketiga oelaku itu berinisial MAS (24), MAI (24), dan AA (21) yang melakukan aksinya terhadap korban di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu 18 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Bahri membenarkan, awalnya korban sementara tidur di dalam kamar hotel dan tiba-tiba masuk sekelompok orang membangunkan korban secara kasar dengan menggunakan tendangan.

BACA JUGA :  Bupati Konsel Surunuddin Diduga Jebak dan Paksa Guru Supriyani Untuk Berdamai Dengan Istri Polisi

Kemudian, kata Bahri, sekelompok orang yang dalam keadaan mabuk tersebut langsung menganiaya secara bersama-sama.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi kiri, luka pada bibir bagian bawah, luka pada leher bagian belakan sebelah kanan, luka pada dahi sebelah kanan, luka pada tangan sebalah kiri, bengkak pada dahi sebelah kanan, gigi bagian bawah patah, rasa sakit pada bagian leher, dan rasa sakit pada bagian kepala,”ungkap Bahri

BACA JUGA :  Sebagai Apresiasi Ungkap Kasus Hilangnya Agung, Kapolresta Kendari Berikan Paket Sembako Kepada Jusman

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Polisi yang mengetahui hal itu lamgsung mencari pelaku. all hasil prlaku diamankan di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu 18 Agustus 2024.

“3 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dan telah di titipkan di piket Satreskrim Polresta Kendari. Saat ini Tim Buser77 masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya dan pencarian barang bukti,” pungkasnya

Penulis: Andi Adhan
385 views