Sultrapedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan kembali menggelar sidang dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Senin (12/08/2024).
Persidangan yang memasuki ke-12 itu untuk memberi kesaksian terhadap dua terdakwa Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin.
Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin yang merupakan terdakwa memberikan jawaban menohok yang menarik perhatian peserta sidang dengan mempertegas istilah “Tembok Berlin”.
Ibu Haslilin mengatakan, bahwa dirinya igin mempertahankan daerah yang masih tersisah akibat dari pengrusakan yang di lakukan pihak pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
“Tempat yang masih tersisa harus kami jaga untuk diwariskan kepada generasi mendatang, bukan untuk dirusak dan menyisakan lubang galian tak berguna, jika bukan kami yang mempertahankannya terus siapa lagi?”. Tuturnya
Bapak Andi Firmansyah juga mempertegas istilah “Tembok Berlin” yang sempat disinggung dan dianggap bias makna oleh majelis hakim.
“Istilah tembok berlin itu merupakan istilah yang ada dikalangan masyarakat Torobullu dan pihak perusahaan mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada gunanya melaporkan aktifitas pertambangan karena baginya semua pihak baik kepolisian maupun pihak persidangan dapat di bayar oleh PT WIN dan hanya satu yang tidak bisa dibayar yaitu Tuhan,” ungkapnya
Sementara itu, Rasman selaku koordinator lapangan mengatakan, akan selalu bersama masyarakat dan mahasiswa membersamai berlangsungnya proses persidangan dua terdakwa warga Torobullu.
“Kami bersama masyarakat dan mahasiswa akan selalu membersamai persidangan Bapak Andi Firmansyah dan ibu Haslilin untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan mejaga netralitas segenap penegak hukum yang memproses kasus kriminalisasi dua warga Torobullu meskipun kasus ini dianggap kontroversi oleh banyak kalangan,”tutupnya