RAGAM  

Tingkatkan Pembangunan di Bumi Anoa, Kejati dan PUPR Sultra Teken MoU

Sultrapedia.com – Meningkatkan pembangunan di bumi Anoa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar nota kesepahaman atau MOU. Kegiatan tersebut di laksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin 12 Agustus 2024.

Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, dalam kata sambutannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dan bagi UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  AP2 Laporkan Pj Wali Kota Kendari dan BPBD Sultra ke Kejati Atas Dugaan Korupsi

Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum, Tindakan hukum lain.

Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.

Lanjut, Hendari Dewanto menyampailan dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ungkapnya

Selain itu Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.

BACA JUGA :  Warga Perumahan Bumi Praja Residence Kendari Keluhkan Banjir dan Infrastruktur Jalan yang Rusak

Kajati juga berharap, setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.

Tempat yang sama, selaku Koordinator UPT Kementerian PUPR Sultra Andi Adi Umar Dani, menjelaskan, bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sultra maka pihak UPT Kementerian PUPR se Sultra mengajukan permohonan pelaksanaan kesepakatan bersama antara UPT Kementerian PUPR Se Provinsi Sultra dengan Kejati Sultra.

Selain itu, tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR Sultra,”tutupnya.