Sultrapedia.com – Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), didesak segera mencopot Kadis Kominfo inisial RB, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Minggu (8/9/2024).
Desakan itu datang dari Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta Irsan Aprianto Ridham.
Kata dia, berdasarkan data dan informasi (Chat) yang tercantum atas nama RB, dengan sengaja mengatakan bahwa eks Pj Bupati Konawe, tidak becus atau bahkan tidak pantas menduduki sebuah jabatan.
“Dengan demikian, jelas bahwa RB telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yang merugikan orang lain, fitnah/pencemaran nama baik,” jelasnya.
Bukan hanya itu saja, lanjut Irsan, oknum inisial RB juga melakukan hal yang serupa dalam sebuah chat, terhadap salah satu mahasiswa sekaligus aktivis asal Konawe inisial IR, bahwa telah melakukan tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik.
“Tetapi faktanya tidak seperti itu, IMIK Jakarta mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara itu,” tegasnya.
Lebih jauh kata Irsan, perbuatan Kadis Kominfo tersebut, telah mencederai dari pada subtansi hukum dan telah melanggar Undang-Undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pj Gubernur Sultra untuk segera mencopot Kadis Kominfo Sultra inisial RB terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap eks Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dan mahasiswa asal Konawe (IR)
Selain itu, dirinya juga mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah tegas terkait kasus Kadis Kominfo Sultra, karena perbuatannya tersebut sangat tidak mencerminkan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN)