Sultrapedia.com – Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periksa paslon bupati Konawe Itara (Konut) Ikbar-Abuhaera serta Kepala Desa Wawoheo Kecamatan Wiwirano.
Desakan itu buntut adanya sebuah bideo yang beredar pada beberapa waktu lalu. Dimana dalam video itu terdapat salah satu oknum Kades diduga ikut terlibat dalam kampanye Paslon Ikbar-Abuhaera.
“Bahwa paslon Ikbar-Abuhaera diduga telah melibatkan kepala desa dalam melakukan kampanye disalah satu kecamatan di Konut,” ujar Presidium DPP RMN Irjal Ridwan, Senin (23/9/2024).
Tak hanya itu saja, paslon Ikbar-Abuhaera juga melakukan kampanye dengan menggunakan rumah ibadah (Pura) dalam hal ini fasilitas pemerintah. Tentu hal itu juga jelas melanggar Undang-Undang Pemilu serta Intruksi Bawaslu RI serta KPU RI.
“Ironisnya tindakan yang dilakukan kedua pason tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara seakan bungkam. Tidak ada tindakan tegas yang dilakukan,” jelas Irjal.
Lanjut Irjal Ridwan mengatakan, bahwa Bawaslu RI harus mampu menunjukan intergritasnya sebagai pengawas pemilu.
“Kami tidak inginkan Bawaslu Ikut Berkongkalikong dengan salah satu Paslon Kepala Daerah Yang akan merusak Citra Bawaslu Itu sendiri,” tutur dia lagi.
Pihaknya juga meminta, kepada Bawaslu RI segera meingintruksikan Bawaslu Konut untuk memanggil dan periksa Ikbar-Abuhaera serta Kepala Desa Wawoheo yang dinilai melanggar netralitas Kades.
“Gerakan Hari Ini akan kami gaungkan sampai kedua paslon serta Kades tersebut segera di tindak sesuai peraturan yang berlaku, dalam dekat ini kami akan terus mengawa laporan kami,” pungkasnya