HUKUM  

Diringkus Polisi, Seorang Pria Nekat Mencuri di Lima TKP di Buteng Gegara Kecanduan Judi Online

Sultrapedia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) ringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian di lima lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Pelaku itu berinisial BR (40) warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/9/2024), setelah sebelumnya pelaku sempat bersembunyi di sebuah hotel di Kota Raha.

Kapolres Buton Tengah, Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban AR (44), seorang pemilik toko di Desa Walando, Kecamatan Gu, mendapati toko miliknya telah dibobol maling.

Bahakan, sejumlah barang seperti tas kulit, sepatu, dan sandal hilang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.

BACA JUGA :  Kasus Supriyani, Andre Dermawan Sayangkan KPAI Hanya Peduli Pada Anak Polisi, Padahal Kasusnya Sudah Lama

“Korban langsung melapor ke Polres Buton Tengah, dan Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku,” ujar Wahyu.

Setelah mengidentifikasi petunjuk, Tim Resmob menemukan bahwa sebuah mobil digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya. Pencarian berlanjut hingga BR berhasil ditangkap di Kota Raha. Setelah itu pelaku di bawa untuk di introgasi lebih kanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia juga telah melakukan pencurian lainnya, termasuk satu unit speaker dan komputer di SMA Negeri 1 Gu, serta 48 karung beras dan empat dos minyak goreng di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. Selain itu, BR juga terlibat dalam pencurian di dua kios di Terminal Wamengkoli.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Warga Keluhkan Maraknya Balap Liat Dan Peredaran Narkoba di Kelurahan Baonggoeya

“Menurut pengakuan BR, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berjudi online dan berfoya-foya bersama wanita,” tambah Wahyu.

Saat ini, Tim Resmob Polres Buton Tengah masih terus mencari dan mengumpulkan barang bukti dari lima TKP untuk melengkapi proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.