Sultrapedia.com – Aliansi Mahasiswa Radikal (Amara) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta penutupan dan pemeriksaan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Penginapan Utami 8, Jalan Malik 7, Kota Kendari.
Jenderal lapangan Amara Sultra, Malik Botom mendesak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik penginapan tersebut.
“Kami sangat khawatir dengan adanya dugaan TPPO di penginapan ini. Ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera diatasi,” katanya kepada media ini, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari untuk segera menutup penginapan tersebut.
Pasalnya, ujar dia, berdasarkan informasi yang beredar, penginapan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.
“Penginapan tersebut kami duga keras telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mendesak DPRD Kota kendari agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak penginapan serta warga sekitar.