Sultrapedia.com – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 25 September 2024.
Aksi demontrasi yang ketiga kali ini lanjutan dari aksi sebelumnya. Mereka meminta untuk memproses aduan Jangkar Sultra soal dugaan Korupsi anggaran makan dan minum pada Rujab Sekda Sultra.
Ketua Jangkar Sultra Rasidin mengatakan, agar Kejati Sultra segera memanggil dan menetapkan tersangka pihak-pihak terkait terhadap aduannya.
“Kurang lebih tiga bulan aduan kami masukan di Kejati tentang dugaan kejanggalan anggaran makan dan minum pada Rujab Sekda Sultra yang sampai saat ini Kejati belum menetapkan satupun tersangka atau memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Mahasiswa Ekonomi UMK.
Aktivis HmI ini juga bilang sebelumnya lembaganya menemukan adanya anggaran belanja makanan dan minuman pada Rujab Sekda Sultra.
“Yang kami duga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemprov Sultra,” ungkapnya.
Setelah Data tersebut didapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Jati Sultra.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2024 Jangkar Sultra kembali mendatangi Kejati Sultra dengan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporannya.
Saat itu mereka ditemui oleh Kasi Ekonomi dan Keuangan, Keyu Zulkarnain Arif dengan menyampaikan, bahwa pimpinan Kejati telah mengeluarkan surat penyelidikan dan dilakukan penyelidikan selama 14 hari namun ironisnya sampai sekarang ini belum ada titik terangnya.
Menurut Rasidin selaku Ketua Jangkar Sultra menyampaikan bahwa harusnya sudah ada hasil kinerja Kejati setelah 14 hari Surat Penyelidikan atau Sprintuk itu dikeluarkan.
“Lebih dari 14 hari pimpinan Kejati telah mengeluarkan Surat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan harusnya Sekarang ini sudah ada hasil dari kinerjanya,” katanya.
Untuk itu Ketua Bidang INFOKOM HmI Cabang Kendari ini tidak hentinya menyampaikan agar dalam pengusutan kasus ini tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sekalipun itu menyangkut Pejabat Tinggi di Pemprov Sultra.
“Kami mewarning kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar jangan sekali kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut Pejabat Tinggi di Pemprov Sultra,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta APH bertindak tegas dalam hal ini Kejati Sultra agar tetap tegak lurus dan cepat menetapkan tersangka terhadap laporannya.
“Harapan kami tentu yang kemudian telah kami layangkan agar segera mendapatkan titik terangnya dan pihak-pihak yang bersalah segera ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terakhir Rasidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku-pelaku korupsi pada provinsi Sultra di adili.
“Sesuai dengan komitmen kelembagaan kami bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi
di Provinsi tercinta ini harus dihilangkan dan kami akan terus mengawal kasus ini,” tutupnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan kepada masa aksi bahwa terkait laporan Jangkar Sultra di Kejati Sultra saat ini sudah melakukan proses hukum dan sekarang tahapannya sudah masuk tahap penyelidikan.
“Kami sudah proses laporannya dan sekarang sudah sampai ke tahap penyelidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Dody juga menerangkan bahwa sudah ada beberapa pihak pihak terkait yang di panggil dan di periksa oleh Kejati Sultra.
“Sudah ada beberapa orang yang kami panggil untuk dimintai keterangannya,” tutupnya.
Sementara itu Pihak Sekda Sultra melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.
Sekda Sultra, Asrun Lio menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum.