HUKUM  

Kirim Amicus Curiae, LBH Kasasi Sultra Minta PN Andoolo Bebaskan Dua Warga Torobulu

Sultrapedia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Andoolo, kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat 13 September 2024.

Direktur LBH Kasasi Sultra Yedi Kusnadi, menjelaskan, bahwa pengiriman Amicus Curiae itu terkait adanya dua terdakwa sama-sama digugat oleh PT WIN karena mengahalang-halangi operasional pertambangan yang berada di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

“Atas perbuatanya kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 162 Undang-undang R.I Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) Paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu R.I nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya Yedi.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kendari

Dijelaskannya, dengan dikirimkannya Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Andoolo, pihaknya berharap agar Ketua Majelis Hakim dapat mempertimbangakan rekomendasi yang diajukan agar membebaskan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dari segala tuntutan hukum mengingat kedua terdakwa memperjuangkan haknya untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BACA JUGA :  Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

“Sebagaiamana telah diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur secara tegas mengenai perlindungan hujum terhadpa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutupnya.

Editor: Erik