KPU Sultra Resmi Tetapkan Empat Paslon Gubernur, Asril: Lampaui Syarat Suara Sah

Sultrapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 (empat) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di November mendatang.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno tertutup dalam rangka menetapkan pasangan calon tersebut.

“Hari ini sesuai regulasi pada PKPU nomor 2 tahun 2024 kami melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Asril yang ditemui usai rapat pleno tertutup di ruang HKM KPU Sultra, Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA :  Ditemani Dua Mantan Gubernur Sultra, TNA-Ihsan Resmi Mendaftar ke KPU

Empat pasangan calon tersebut, ungkap Asril adalah, Andi Sumangerukka-Hugua dengan perolehan suara sah sebanyak 404. 172 dan partai pendukung Hanura, PAN, Gerindra, serta PPP.

Kemudian Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan suara sah 460.037 dan partai pendukung PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Perindo dan Partai Buruh.

“Kemudian untuk pendaftar ketiga, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan yang memperoleh suara sah sebanyak 457.490 dengan partai pengusung PKS, Nasdem, Golkar, Partai Umat, dan PSI,” sebut Asril.

BACA JUGA :  Gelar Reses, AJP Tampung Aspirasi Warga Sambuli Kendari

Selanjutnya, jelas Asril lagi, Ruksamin-LM Sjafei Kahar yang memiliki perolehan suara sah 156.990 dengan partai pengusung PBB dan Gelora.

Lebih jauh disampaikannya, keempat pasangan tersebut telah melampaui suara sah sebagai syarat pencalonan berdasarkan PKPU 10 tahun 2024.

“Karena suara sah di pemiu pada 14 Februari lalu, Sultra itu sebanyak 1.497.980. Jadi 10 persen dari suara sah tersebut adalah sebesar 149.798 sebagai syarat minimal,” jelasnya.

“Jadi keempat pasangan calon ini melampaui syarat suara sah,” ujarnya.

Penulis: Yusrif Editor: Erik
123 views