RAGAM  

Laporan Penyerobotan Lahan Warga Konsel Oleh PT Merbau Tak Ada Kejelasan Dari Kanwil BPN Sultra

Sultrapedia.com – Penyerobotan lahan sawah masyarakat yang diduga dilakukan PT Merbau Jaya Indah Raya Grop hingga saat ini tak ada kejelasan.

Padahal masyarakat telah melayangkan surat kepada Kanwil BPN Sultra di bulan April 2024. Tetapi anehnya kasus tersebut disinyalir tidak indahkan soal keterbukaan informasi.

Diketahui, dalam suratnya, menjelaskan adanya penyerobotan lahan sawah masyarakat yang diduga kuat diseroboti oleh PT Merbau Jaya Indah Raya Grop.

Selanjutnya, Masyarakat itu layangkan surat ke BPN Sultra dengan meminta izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Merbau Jaya Indah Raya Grop. Namun naasnya, Permintaan melalui surat resmi itu enggan di balas resmi oleh Kanwil BPN Sultra dari bulan April 2024 hingga saat ini.

Karena merasa dipermainkan oleh BPN Sultra, masyarakat Konsel langsung menyurat ke Kementerian ATR/BPN RI. Hal itu guna mendapatkan kepastian.

BACA JUGA :  Wagub Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan PPDB SMA Negeri 1 Indramayu

Perwakilan masyarakat Konsel, Ir. Asgar mengatakan, pihaknya menduga kuat Kanwil BPN Sultra dan BPN Konsel ada permainan sehingga tutupi informasi soal Izin HGU PT Merbau Jaya Indah Raya Grop.

“Kami duga di Kanwil BPN Sultra dan BPN konsel ada permainan, karena sekitar 5 bulan surat resmi kami tidak di balas dan Kepala Kanwil BPN Sultra juga enggan berikan kami penjelasan,” ujar Ir. Asgar, Senin (30/9/2024).

Saat suratnya enggan di balas, Pihaknya mewakili hak rakyat langsung layangkan surat ke Kementerian ATR/BPN.

“Kami layangkan surat ke pusat, dan kami akui Kementerian ATR/BPN bekerja karena membalas surat resmi kami dan sudah di disposisi ke Kepala wilayah BPN Sultra,” katanya

Setelah itu, pihaknya kemudian ke kantor BPR Sultra untuk mempertanyakan kejelasannya. Tetapi anehnya, Kepala Kanwil BPN Sultra enggan berada di ruangannya

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Polresta Kendari Tak Ada kejelasan, Milwan CS Minta Keadilan

“Hari ini, 30 September 2024 kami langsung ke Kanwil BPN Sultra untuk memintai penjelasan karena sudah di disposisi melalui Direktur pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya

“Lagi-lagi Kepala kantor wilayah BPN Sultra tidak berada di kantor, padahal hari ini adalah jadwal kantor, kenapa kami langsung mau bertemu dengan kepala karena di salam surat itu ditujukan ke Kepala Kantor,” tambahnya

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas soal dugaan penyerobotan lahan sawah milik rakyat yang diduga izin HGU itu di tutup-tutupi.

“Kami akan terus kawal soal kasus dugaan penyerobotan lahan sawah itu yang dilakukan oleh PT.Merbau Jaya Indah Raya Grop, dan kami menegaskan kepada Kanwil BPN Sultra untuk segera membuka keterbukaan informasi dan mengindahkan disposisi dari pusat,” tutupnya