Sultrapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna akhirnya menetapkan 5 (lima) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan lansung oleh Ketua KPU Muna, La Ode Muhammad Askar Adi Jaya saat ditemui oleh sejumlah awak media, Minggu (22/9/2024). Kelima pasangan calon itu, telah memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.
“Hari ini KPU telah menetapkan lima calon bupati dan wakil bupati untuk maju pada Pilkada Muna,” kata Askar
Sementara untuk pencabutan nomor urut, sebutnya, akan dilaksanakan pada Senin (23/9) di SOR La Ode Pandu Kota Raha.
“Pencabutan nomor urut akan dilaksanakan besok pagi,” sebutnya.
Askar bilang, dalam pencabutan nomor urut nanti, pihaknya membatasi jumlah yang akan masuk ke dalam lokasi.
“Pada pelaksanaan pencabutan nomor urut, yang boleh diizinkan untuk masuk hanya sekitar 50 orang dari tiap pasangan calon,” tuturnya
Mereka yang diperbolehkan masuk hanya pasangan calon, tim liaision officer (LO), serta masing-masing partai pengusung.
“Untuk simpatisan dan pendukung tidak di perbolehkan,” ujarnya
Untuk diketahui, lima pasangan calon yang mengikut kontestasi Pilkada di Muna antara lain:
1. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan
2. Bachrun Labuta-Asrafil Ndoasa
3. Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo
4. Kardini-Noor Dhani
5. Ringa Jhon-Syarifuddin Udu