Pakai Bahan Peledak Saat Tangkap Ikan Perairan Desa Bajo Indah, Seorang Nelayan Asal Soropia Ditangkap Polisi

Sultrapedia.com – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pelaku pembuat dan pengguna bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (5/9/2024).

Pelaku berinisial AN (43), dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol kaca berisi bahan peledak, dua buah dopis, satu potong obat nyamuk, satu buah jaring, dan satu buah jerigen tempat bom ikan.

“Pelaku mengaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut di rumahnya dan berencana menggunakannya untuk menangkap ikan di perairan Sapa Jambe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ” ujar Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Napitupulu.

BACA JUGA :  Diduga Bebaskan Tiga Bandar Narkoba, Aksi Kepala BNN Kolaka Disoroti

Dijelaskannya, bahwa modus operandi pelaku cukup sederhana. Pelaku mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat untuk kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca.

Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di dalam air.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pesta Pernikahan Berujung Maut, Seorang Pria di Konawe Tewas Tertimpa Pohon

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Tendri.

Dia juga mengapresiasi kinerja tim Subdit Gakkum yang berhasil mengungkap kasus ini. Kemudian pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut,” pungkas Kombes Pol Faisal. RS