Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial N diamankan polisi usai melakukan penganiayan seorang warga berinisial S dan MY. Peristiwa itu terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (17/9/2024)
Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi melalui Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra dalam konferensi persnya mejelaskan, pertistiwa ini bermula saat pelaku pergi ke kebun miliknya di area perkebunan di Desa Lamedai. Tujuan N kesana untuk menjaga ayam dan rumah walet miliknya, karena di area tersebut kerap dijadikan lokasi pencurian.
Berselang beberapa jam kemudian, Sekitar pukul 22.00 WITA, S bersama 6 rekanya mendatangi kebun N menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk mencuri ayam.
Karena menemukan adanya S beserta rekannya yang berusaha mencuri ayam miliknya, kemudian N pun meneriaki mereka dan mengejar S beserta teman-temannya.
Alhasil N pun berhasil mengamankan S dan MY diarea persawahan, kemudian N membawa mereka berdua ke rumah kebun miliknya.
“Usai keduanya tiba dirumah kebun N. Dia pun (N) tersulut emosi kemudian melakukan pengerusakan terhadap Sepeda motor yang digunakan oleh S dan teman-temannya dengan menggunakan sebilah parang,” ujar pada Kamis (26/9/2024).
Tak puas dengan itu N kemudian memotong sebuah kayu untuk digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban S dan temannya yakni MY.
Sekitar pukul 23.30 WITA, keluarga dan orang tua S dan MY yang mendengar anaknya diamankan oleh N karena ketahuan akan mencuri ayam datang menjemput mereka.
“Usai dijemput S langsung dibawah ke Puskesmas Tanggetada untuk mendapatkan perawatan, korban (S) mengalami luka-luka dan memar di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan menggunakan benda tumpul yang dilakukan N,”bebernya
Keesokan harinya Pada Rabu, (18/9/2024) pukul 03.45 WITA Pelaku N datang di Polsek Watubangga untuk melaporkan terjadinya dugaan percobaan pencurian yang dilakukan S bersama teman-temannya.
“Saat itu personel piket Polsek Watubangga mendatangi lokasi kejadian dan melihat kondisi korban di Puskesmas Tanggetada, “jelas Hendra
Sayangnya, tepat di hari Rabu (18/9/2024) Pukul 15.00 WITA korban S yang dirujuk ke RSUD SMS Berjaya Kolaka dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Allhasil N justru menjadi tersangka dan diamankan polisi akibat penganiayaan S hingga meinggal dunia.
“Saat ini pelaku telah kita amankan,” pungkasnya