Sultrapedia.com – Seorang pria bernama Wandi (20) dikeroyok sekelompok orang di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu 4 Agustus 2024.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisila FM (21) sementara pelaku lainya dalam pengejaran.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin menjelaskan, awalnya korban menjemput istrinya Amalia Zahra lokasi tersebut. Saat itu korban posisi sementara duduk diatas motor, tiba-tiba tanpa alasan salah satu pelaku langsung menendang bagian belakang korban.
“Pada saat itu istri korban mengatakan kenapa tendang suamiku dan FM menjawab saya kira pacaran? lalu istri korban menyuruh pelaku untuk meminta maaf kepada korban,” ujarnya
Akan tetapi pelaku menolak meminta maaf, bahkan pelaku bersama rekannya menendang hingga menganiaya korban secara bersama-sama. Korban melarikan diri kedalam rumah makan dan setelah berada didalam rumah makan, korban menyadari kalau pada bagian leher sudah tertancap mata busur
“FM Setelah melakukan aksinya langsung meninggalkan lokasi,” sambungnya
Polisi yang mengetahui itu langsung mengejar pelaku dan diamankan di Jalan Patimura lr. A.R tunru, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Untuk pelaku sebelumnya yang sudah kami amankan pada tanggal 08 Agustus 2024 dan RS telah di bawa ke Polsek Mandonga,” tungkasnya