Sultrapedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi dua dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud tanggapi terkait penanganan perkara guru honorer Supriyani, Jumat (25/10/2024).
“Saya sebagai Anggota DPR RI berharap agar perkara ini berproses dengan baik dan transparan agar menghilangkan adanya kesan kriminalisasi,” ujarnya saat di konfirmasi media ini.
Tak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi kepada pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Sebagaiman yang telah dilakukan oleh pihak Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa 22 oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Hal ini merupakan Langkah bijaksana mengingat kondisi dan keadaan Guru honorer Supriyani yang lagi dalam proses pemberkasan P3K .
“Saya berharap semoga Guru Honorer Supriyani jika tidak bersalah untuk segerah divonis bebas agar kembali menjalankan tugas mengajarnya demi kepentingan pembelajaran bagi siswa dan siswi disekoolah dimana tempat dia mengabdi,” ungkap dia.
Diketahui, Supriyani salah seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi dengan gaji hanya Rp300 ribu itu dituduh memukul siswa berinisial D (6), anak seorang polisi di Polsek Baito.
Supriyani telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Kamis (24/10/2024) kemarin.