HUKUM  

Berkas Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD Kendari LA Sedang Dilengkapi

Sultrapedia.com – Polisi tetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Ijazah Paket C), pada Kamis (10/10/2024).

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari tanggal 8 Oktober 2024. Atas terpenuhinya alat bukti Polresta Kendari menetapkan LA sebagai Tersangka.

Saat ini Penyidik Polresta Kendari telah melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan ijaza oknum DPRD Kendari itu.

Hal itu disampaikan oleh Mepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Kota Kendari AKP Nirwan Fakaubun saat di konfirmasi kepada media ini.

“Benar. Dalam pelangkapan berkas,” singkat dia.

Lebih lanjut, saat ditanya pasal dan hukuman penjara yang akan di berikan oleh LA, dirinya enggan berkomentar lebih jauh.

BACA JUGA :  Puluhan Anjal Ditahan di Polsek Baruga, Kuasa Hukum Anjal : Terkesan Seperti Pelaku Kriminal 

“Berkasnya sedang dilengkapi,” singkat dia lagi.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Ijazah Paket C).

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari tanggal 8 Oktober 2024. Atas terpenuhinya alat bukti Polresta Kendari menetapkan LA sebagai Tersangka.

Sebelumnya, ijazah paket C atas nama LA RASANI, digunakan oleh LA sebagai bukti di Pengadilan Negeri Kendari atas permohonan yang diajukannya untuk mengganti nama tersebut. Diketahui atas permohonan tersebut PN Kendari mengabulkan permohonan LA. LA dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzul Fijar (Fijar) di Polresta Kendari, pada tanggal 30 Juni 2024.

Laporan Fijar tersebut didasarkan pada balasan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara atas pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) perihal keabsahan Ijazah atas nama La Rasani peserta ujian paket C tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

BACA JUGA :  Sopir Mengantuk Berujung Mobil Nyemplung ke Sungai di Kendari

Yang pada pokoknya menerangkan bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta: 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan sebagai peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008 di PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.

Surat balasan dari Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti dalam laporan Fijar di Polresta Kendari.