Sultrapedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menggelar sidang dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Selasa (1/10/2024).
Sidang kali ini merupakan tahap putusan kepada kedua terdakwa bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin. Dalam sidang kali ini, dua terdakwa di vonis bebas setelah hakim membacakan putusannya.
“Dinyatakan terdakwa bapak Andi Firmansyah bin marhaban daeng pasele terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,”ujar Ketua Majelis Hakim Nursina.,S.H., M.H
Sementara itu kedua terdakwa mengaku senang dengan adanya vonis bebas tersebut.
“Allhamdulilah saya merasa bersyukur dengan adanya vonis bebas ini. Dan memang saat ini keadilan harus benar-benar di tegakan karena kami tidak bersalah,” ujar Andi Firmansyah
Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin merupakan warga Torobulu yang merasa dikriminalisasi oleh PT WIN dalam memperjuangkan haknya dalam mindungi lingkungan hidup.