Sultrapedia.com – Masyarakat Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/10/2024).
Masyarakat meminta DLH Sultra untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu.
Pasalnya kasus yang sudah berlarut-larut hingga saat ini tak ada kejelasan mengeinai amdal PT WIN yang diduga melakukan pertambangan di pemukiman warga.
Bahkan dua warga mendapatkan aksi kriminalisasi dari perusahaan. Kedua warga itu bernama Andi Firmasyah dan Haslilin, yang dimana keduanya divonis bebas oleh hakim karena tidak terbukti bersalah.
Masyarakat Torobulu yang ditemui Zulkifli Kepala Bidang Amdal, La Oba Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 serta Awaluddin Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan. Mereka tak mampu menunjukan Amdal PT WIN.
“Jadi saya sampaikan bahwa DLH Provinsi tidak memunculkan AMDAL (PT WIN) itu tapi mereka akan berupaya turun dan membentuk tim investigasi dari mereka juga akan menyurat di Dinas Lingkungan kabupaten untuk melihat hal ini, apakah benar apa yang kami keluhkan ini benar atau tidak,” ujarnya usai menemui DLH
Andi Firmansyah juga menyampaikan, karena DLH tak mampu menujukan Amdal PT WIN, dia menduga PT WIN tidak memliki dokumen Amdal.
“Saya juga tadi menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa kami menduga perusahaan ini tidak memiliki dokumen AMDAL, tapi ini hanya menduga kita belum tau bagaimana,” jelasnya
Tak hanya itu, Andi Firmansyah juga membeberkan dua argumen berbeda Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan dan Kepala Bidangnya.
“Kalau dalam hal ini kami belum pernah berkunjung kembali, tapi memang pada awal-awal kami pertanyakan AMDAL itu, Kepala Dinas (Kadis Lingkungan Hidup Konawe Selatan) mengatakan mereka (PT WIN) menambang sesuai regulasi tetapi Kepala Bidang mengatakan bahwa mereka (PT WIN) melanggar karena menambang di pemukiman jadi itu kami bingung, dengan ada dua pernyataan,” terang Andi Firmansyah.
Andi Firmansyah berharap, pihak DLH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera turun ke lokasi agar apa yang menjadi pertanyan masyarakat dapat segera diketahui kebenarannya.
“Sebenarnya kami masyarakat sangat berharap seperti itulah, misalnya Dinas Lingkungan Hidup, kami ini masyarakat sudah ribut, bahkan kami ke provinsi ini sudah berapa kali, tapi daro Lingkungan Hidup saya lihat tidak ada tindakan bagaima untuk meninjau lokasi kebenaran itu apakah itu betul-betul melanggar atau tidak, itulah tadi kami harap kepada Lingkungan Hidup Provinsi untuk mereka betul-betul turun karena ini kami sudah berapa kali kesini,” pungkas Andi Firmansyah.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengagendakan akan segera turun ke lokasi PT WIN.