HUKUM  

DPO Asal Sulsel Berhasil Diamankan di Konsel

Suktrapedia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penangkapan terhadap satu orang Daftar Pecarian Orang (DPO) bernama Abd. Rahim Coni, Jum’at 18 Oktober 2024.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH menjelaskan, Rahim Coni diamankan sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Lamomea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Polda Sultra Gelar Operasi Zebra Anoa 2024

Dijelaskannya, Rahim merupakan DPO yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Bombana Kembali Menangkap Pengedar Sabu 0.65 Gram

“Bahwa Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara),” ujar Dody

Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros.

“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum,” tutupnya

Editor: Erik