Sultrapedia.com – Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gerbang wisata Kendari-Toronipa, Sawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di Polda Sultra. Sebanyak 23 saksi dalam kasus tersebut.
“23 an lah, masih pemeriksaan saksi semua,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 10 Oktober 2024.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan secara detail siapa-siapa saja yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu.
“Kalau saksi ya kami tidak tau lah, yanga jelas status mereka saksi semua. Saya tidak hafal, yang jelas anggota bilang 23 saksi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Amara Sultra meminta APH dalam hal ini pihak Polda dan Kejati Sultra untuk transparan dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Gerbang Wisata Kendari-Toronipa yang menelan anggaran berkisar 32 Miliar. Bahkan menduga adanya mark up dalam pengerjaan proyek ini.
Dugaan itu, setelah vidio yang beredar mengungkapkan bahwa bahan material penyusunan gerbang tersebut menggunakan sejenis bahan papan semen atau Glass Reinforce Concrete (GRC) yang notabenenya merupakan bahan yang terbilang murah yakni kisaran Rp. 150.000 dengan ukuran 1,2 meter x 2,4 meter. Tentunya hal ini yang menjadi kontroversi, biaya yang cukup fantastik namun berkualitas buruk.