HUKUM  

Eks ASN Disperindag Kartini Hamzah Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra, Dugaan Penipuan Pertambangan

Sultrapedia.com – Gerson Losuh resmi laporkan Eks ASN Disperindag Kartini Hamzah di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dugaan penggelapan dan penipuan, Kamis (24/10/2024).

Kartini Hamzah resmi di laporkan di Mapolda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor SSTLP/B/335/X/2024/SPKT/POLDA SULTRA. Gerson Losuh di dampingi Nasruddin dan LBH UMI 85.

Ketua LBH Delapan Lima (Delima) UMI Mukhlis Juhaefah megatakan, bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kartini Hamzah yang diduga melakukan penggelapan dana pertambangan.

“Iya kami sudah resmi melaporkan yang bersangkutan (Kartini Hamzah) di Mapolda Sulawesi Tenggara dengan pasal yang dilaporkan 372 KUHP, 374 KUHP, dan 378 KUHP,” katanya

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Polda Sultra Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Kendari 

Mukhlis menegaskan dalam pasal 372 KUHP penggelapan, serta 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dan 378 KUHP yakni penipuan.

“Kenapa kami memakai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan karena terlapor merupakan komisaris dari PT Sarana Selaras Sejahtera yang Komisaris Utamanya adalah pelapor sendiri,” jelasnya Mukhlis.

“Kami berharap klien kami dapat segera mendapatkan haknya, dan terlapor tentunya harus segera dipanggil dan periksa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya

BACA JUGA :  Pemilik Rumah Hangus Terbakar Bersama Rumahnya di Kolaka Utara

Diketahui, dalam kejadian itu, Gerson Losuh harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah oknum bernama Kartini Hamzah yang menawarkan kerjasama mengolah tambang. Modus Kartini Hamzah menjanjikan lahan miliknya di area tambang untuk dikerjasamakan.

Kerja sama yang ditawarkan pun bukan tanpa syarat, Gerson Losuh harus menyetor sejumlah uang.  Namun setelah menerima uang, Kartini Hamzah diduga menghilang tanpa jejak.