Sultrapedia.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) laporkan Eks Kapolres Konawe Selatan (Konsel) di Propam Polda Sultra, Senin (14/10/2024).
Pelaporan yang dilakukan oleh Gempur Sultra usai melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut diterima dengan baik oleh Kabid propam Polda Sultra, dan akan melakukan penyelidikan.
Dalam aksi hingga pelaporan, Gempur mendesak Kabid Propam Polda Sultra untuk segara memeriksa Eks Kapolres Konsel berinisial (WS) atas dugaan keterlibatan kasus gratifikasi pertambangan hingga pungli.
“Kami mendesak agar kabid Propam Polda Sultra agar segara memeriksa Eks Kapolres Konsel (WN) Dugaan Keterlibatan gratifikasi beberapa perusahaan pertambangan di Konawe Selatan karena ini merupakan tindakan yang tidak layak di lakukan oleh pimpinan kepolisian,” ujar Jendral Lapang Denil.
Bahkan, Ia juga mengatakan, Eks Kapolres Konsel telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus free royalty.
“Hal tersebut didasari oleh temuan Gempur Sultra, besar dugaan kami Eks Kapolres Konsel (WS) telah melakukan pungli atau tindak pidana gratifikasi dengan modus Free Royalti (Fee Eks Kapolres Konsel WS) sebesar Rp 25.000.000 perBulan Juni 2021, Maret 2022 dan April 2023 terhadap salah satu pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.