Suktrapedia.com – Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tnggara (Sultra) menyoroti kinerja Inspektorat Provinsi Sultra yang dinilai laamban dan kurang respon dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tahun 2022-2023.
“Inspektorat diberikan kewenangan penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, anehnya sudah beberapa bulan sejak dikeluarkan rekomendasi tersebut pihak Inspektorat tak kunjung mengeluarkan hasil auditnya,” ujar Rasidin Jendral Lapangan Jangkar Sultra, saat melakukan aksi demonstrasi Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut Rasid meminta agar pihak Inspektorat segera melimpahkan hasil temuan auditnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Soal anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Provinsi Sultra, beberapa bulan lalu kami sudah masukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi serta sudah tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa, untuk itu kami meminta pihak inspektorat segera melimpahkan hasil temuan auditnya agar kasus ini tidak berlarut-larut,” jelasnya
Sebelum nya lembaga Jangkar Sultra menemukan ada anggaran belanja makan dan minum di Rumah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak diyakini kewajarannya berdasarkan hasil audit BPK RI Terhadap DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah Data tersebut di dapatkan maka pada tanggal 19 Juli 2024 lalu Resmi Memasukkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pada tanggal 20 Agustus 2024 Jangkar Sultra
kembali mendatangi Kejaksaaan Tinggi Sultra dengan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporannya.
Saat itu mereka ditemui oleh Kasi Ekonomi dan Keuangan, Keyu Zulkarnain Arif dengan menyampaikan bahwa Pimpinan Kejati telah mengeluarkan Surat Penyelidikan atau Sprintuk dan dilakukan penyelidikan selama 14 hari.
Tidak berhenti begitu saja, pada tanggal 25 September 2024 JANGKAR SULTRA kembali lagi melakukan Unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menuntut agar laporan yang dimasukkan segera menetapkan tersangka dan tidak berlarut-larut.
Saat tu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menemui masa aksi, menyampaikan kepada masa aksi bahwa terkait laporan Jangkar Sultra di Kejakti Sultra saat ini sudah melakukan proses hukum dan sekarang tahapannya sudah masuk tahap penyelidikan serta sudah ada beberapa orang di panggil dan diminta keterangannya.
Ketua Bidang HMI Cabang Kendari itu kuga berharap agar hasil dari proses audit Inspektorat tidak mengecualikan siapa pun.
“Walaupun ini menyangkut oknum Pejabat Tinggi di Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra kalau itu ditemukan menikmati dan memperkaya dirinya serta melanggar aturan harus di masukan dalam rekomendasi,” bebernya
Terakhir Rasidin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku-pelaku korupsi pada provinsi Sultra di adili.
“Sesuai dengan komitmen kelembagaan kami bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi
di Provinsi tercinta ini harus dihilangkan dan kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkas dia
Sementara itu, melalui Inspektur Pembantu Investigasi Ariyanto Lamato, menemui masa aksi menyampaikan saat ini Inspektorat sudah melakukan proses audit dan melimpahkan hasilnya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Saat ini Inspektorat sudah melakukan audit dan hasilnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.