HUKUM  

Jika Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Guru Supriyani Lima Tahun Penjara

Sultrapedia.com – Jalani sidang perdana, Guru honorer Supriyani didakwa oleh Jaksa Peniuntut Umum (JPU) lima tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial MCD (8).

JPU yang diwakilkan langsung oleh Kajari Konawe Selatan (Konsel), Ujang Sutisma membacakan dakwaan yaitu Suopriyani dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak.

“Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya membacakan materiu gugatan, Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Warga dan Dua Kepala Desa Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pembalakan Liar Kawasan HTI di Waworano Konsel

JPU menuding Supriyani melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban MCD mengalami luka di tubuhnya. MCD mendapatkan luka penganiayaan di bagian belakang kedua pahanya.

Ujang mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan menggunakan sapu ijuk sebanyak 1 kali. Akibatnya, korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang dengan bentuk tidak beraturan.

Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm,” bebernya.

BACA JUGA :  Eks Kepala Sekolah SMA di Konawe Menjadi Tersangka Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi

Setelah mendengar dakwaan, pihak Supriyani pun meminta persidangan ditunda. Pihaknya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU.

“Kalau kami minta minggu depan yang mulia,” ujar kuasa hukum Supriyani

Untuyk diketahui, pelaksanaan sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, kemudian sidang kedua dijadwalkan pekan depan Senin 28 Oktober 2024 dengan agenda pembacaamn pembelaan atau eksepsi.