Sultrapedia.com – Polresta Kendari diminta transparan terkait penghentian kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Askar.
Pasalnya, kasus tersebut telah di naikan ke tahap penyidikan, bahkan Andi Ady Aksar telah di tetapkan sebagai tersangka.
Namun dalam perjalanannya, kasus penggelapan tersebut tiba-tiba redup bahkan di duga telah di berhentikan penyidikannya.
Oleh sebab itu, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo meminta kepada pihak Polresta Kendari untuk memberikan penjelasan ke publik terkait alasan kasus tersebut di berhentikan.
“Ini penting untuk kita ketahui, apa alasan Polresta Kendari menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sultra,” ujar Hendro kepada media ini, Sabtu (26/10/24).
Hendro menjelaskan, bahwa sebelumnya Andi Ady Aksar di laporkan ke Polresta Kendari dengan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp. 34 Miliar.
Andi Ady Aksar di laporkan oleh Komisaris PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan telah berstatus tersangka.
Namun ironisnya, lanjut Hendro, sejak berstatus tersangka, Ketua DPD Gerindra Sultra dalam hal ini Andi Ady Aksar tidak pernah di tahan oleh pihak Polresta Kendari.
“Jadi AAA ini semacam kebal hukum, bahkan sekarang kasusnya tidak tau sudah sampai dimana,” Imbuhnya
Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta kepada Polresta Kendari untuk transparan terkait informasi terbaru kasus dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar.
“Ada asas equality before the law, artinya semua orang sama di hadapan hukum, jangan ada yang di istimewakan seperti AAA ini,” tutupnya