HUKUM  

Kasus Penggelapan Rp 34 Miliar Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar, Ternyata Dilimpahkan Ke Polda Sultra

Sultrapedia.com – Kasus Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar hingga saat ini tak ada kejelasan. Padahal kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar.

Sementra media itu, media ini mencoba melakukan upaya konfimasi kepada pihak Poleresta Kendari dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun tetapi enggan berekomentar dan memilih bunkam.

Selain itu, media ini juga mencoba mempertanyakan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim sebelumnya yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut telah di limpahkan ke Ditreskrimum Polda Sultra.

“Dari Polresta Dilimpahkan ke Ditreskrimum,” singkat AKP Fitrayadi, mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari

Perlu diketahui, kasus tersebut telah berjalan sejak tahun 2022 lalu. Andi terjerat kasus penggelapan ini setelah dipolisikan oleh tantenya yang bernama Arnita. Andi Aksar merupakan pemilik saham minoritas di PT KKP yakni sebesar 30 persen. Sementara paman dan tantenya, Andi Sumarka dan Arnita adalah pemilik saham mayoritas.

BACA JUGA :  Versi Keluarga Korban, 6 Fakta Miris Tahanan Polsek Baruga Diduga Disiksa Pakai Ketapel

Masalah mulai terjadi setelah Andi Aksar dituding telah menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 34 miliar. Puncaknya Andi Aksar dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 lalu atas tuduhan penggelapan.

Polisi sendiri membuka ruang mediasi kepada pelapor dan terlapor pada saat penanganan awal laporan tersebut. Andi Aksar pun diminta membayar ganti rugi.

Namun Andi Aksar membantah tuduhan penggelapan dana perusahaan di ruang mediasi. Dia juga menolak membayar tuntutan ganti rugi dari pihak pelapor.

Tim peneliti dari Polresta Kendari juga melakukan gelar perkara setelah mediasi berakhir gagal. Hasilnya, dugaan penggelapan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Puncaknya, tim penyidik ​​Polresta Kendari kembali melakukan gelar perkara pada Jumat (8/5) lalu. Hasilnya adalah 2 alat bukti dan Andi Aksar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada proses gelar perkara tersebut.

BACA JUGA :  Waspada! Foto Anggota DPRD Sultra Sudirman Dicatut Untuk Penipuan Meminta Sejumlah Uang

Kapolresta Kendari yang saat itu Kombes Eka mengatakan, telah memanggil langsung Andi Aksar untuk diperiksa sebagai tersangka pada saat gelar perkara. Hanya saja Andi Aksar tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan ada kegiatan partai di Jakarta.

“Penyidik ​​memanggil secara kooperatif, memanggil yang bersangkutan untuk mengambil keterangan sebagai tersangka. Tapi karena ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang kebetulan Ketua Gerindra Sultra jadi menyampaikan, ada surat undangan Gerindra pusat ada kegiatan di Jakarta,” ujar Kombes Eka.

Oleh karena itu, Kombes Eka mengatakan tidak memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik ​​di depannya. Namun dia belum menghubungi surat panggilan berikutnya untuk tersangka.

“Kami memberikan kesempatan untuk kooperatif ketika nanti tidak kooperatif dengan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kami akan melakukan upaya paksa,” tegas Eka.

Editor: Erik
1,086 views