Kejati Didesak Periksa KSO Basman, Dugaan Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Antam

Sultrapedia.com – Massa aksi dari Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sultra, pada Kamis (3/9/2024).

Mereka mendesak Kejati Sultra periksa KSO Basman atas dugaan melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk. Hal tersebut berpedoman pada fakta persidangan.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT Antam Tbk,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muh Afdhal.

BACA JUGA :  Kementerian ESDM dan Polri Didesak Periksa PT Kasmar, PT RRA dan PT PUM Atas Dugaan Penambangan Ilegal

Selain itu, Afdhal juga meminta kepolisian setempat untuk memeriksa pimpinan KSO Basman atas dugaan tersebut.

“Kami juga mendesak Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka saudara Basman selaku pimpinan KSO Basman atas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Antam Tbk,” sambungnya.

BACA JUGA :  Diduga Nikmati Sewa Dokter Rp83 Miliar, Kejati Sultra Diminta Periksa Komut PT Tristaco Mineral Makmur

Menurut Afdhal, kegiatan yang dilakukan KSO Basman sangat merugikan negara dan wilayah atau daerah Sulawesi Tenggara.

“Penambangan yang diduga ilegal itu sangat merugikan negara dan Sultra. Hasil alam diambil secara ilegal hanya menguntungkan mereka saja,” imbuhnya.

Karena itu, Afdhal meminta Kejati dan Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi massa GMA tersebut.