Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan itu berlangsung di SMA Negeri 2 Kendari, Kamis 17 Oktober 2024.
Kali ini, Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkenalkan produk hukum kepada para siswa.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya memberikan pemahaman kepada siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kendari menganai Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dan Narkotika.
“Pada kesempatan ini kami memberikan pemahaman mengenai dampak penggunaan Media Sosial, kaitannya dengan UU nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain iti, pihaknya juga menjelaskan bagaimana bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.
Pantauan awak media, kegiatan tersebut di ikuti oleh 60 siswa, sisiwi yang didampingi oleh Kepala Sekolah serta para guru di SMAN 2 Kendari.
Nampak, para siswa dan siswi sangat antusias dalam kegitan tersebut. Mereka sangat aktif bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber.